News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita di Tangerang yang Layani Dua Laki-laki Sekaligus Beberkan Alasannya Jadi PSK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita berinisial KN (27) saat memberikan pengakuan di Mapolrestro Tangerang pada Jumat (27/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wanita berinisial KN (27) hanya bisa tertunduk saat memberikan pengakuan di Mapolrestro Tangerang pada Jumat (27/4/2018).

Mengenakan seragam orange dan penutup wajah disematkan kain di atas kepalanya, perempuan cantik ini mengungkapkan mengenai praktik prostitusi threesome atau bercinta dengan lebih dari satu laki-laki yang dijalaninya.

Ia diringkus jajaran Polrestro Tangerang bersama TBN (31) teman kencan prianya.

Baca: Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangerang Bongkar Kasus Jasa Bercinta dengan 2 Laki-laki

Kedua pelaku itu dibekuk di Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, saat melakukan threesome bersama korban.

"Saya terpaksa harus melakukan ini," ujar wanita berusia 27 tahun tersebut saat diwawancarai Warta Kota di Mapolrestro Tangerang, Jumat (27/4/2018).

Dengan tangan terborgol, warga asal Ciputat, Tangerang Selatan itu mengaku menyesal.

Dirinya terpaksa melakukan praktik esek - esek lantaran terhimpit ekonomi.

"Ibu saya sakit, saya melakukan ini untuk biaya berobat ibu," ucapnya, terdengar haru.

Di kediamannya, KN hanya tinggal bersama dua orang.

Ia hanya ditemani oleh ibu dan anak semata wayangnya yang masih balita.

"Saya single parent, kerja karyawan swasta. Anak saya diurus sama ibu kalau saya lagi kerja," kata perempuan berkulit putih mulus itu.

Dirinya pun tak kuasa menahan sedih.

Sebab sang ibu mengalami sakit dan harus dilakukan operasi.

"Saya butuh uang untuk berobat ibu. Ibu saya sakit kantung kemih harus dioperasi," ungkap KN tampak sendu.

Ia menerangkan, kenal dengan tersangka TBN melalui media sosial.

Dari situlah, KN diajak TBN untuk membuka jasa threesome dengan tarif Rp 5 juta yang diberikan kepada pelanggan.

"Saya sekali main cuma dapat Rp 3 juta," imbuhnya.

Kini KN harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestro Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Tersangka dijerat Pasal UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun," papar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.

Penulis: Andika Panduwinata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini