Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Keempat tersangka penagih utang mengaku tidak pernah melakukan kekerasan dan tidak mengetahui Yakub mempunyai sakit jantung.
Seorang kakek pedagang ikan keliling, Yakub (67), menghembuskan nafas terakhirnya setelah didatangi empat penagih hutang lantaran motornya menunggak delapan bulan.
Baca: Wanita yang Dipersekusi Orang Berkaus #2019GantiPresiden Saat Car Free Day Akan Tempuh Jalur Hukum
Dari keterangan tersangka, mereka tidak mengetahui bahwasanya sasaran mereka memiliki penyakit jantung.
"Sama sekali tidak tahun kalau jantungan, hanya melakukan tugas kantor saja suruh nanyain status motor itu sudah nunggak delapan bulan," ujar seorang tersangka di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (30/4/2018).
Baca: Kasus Penculikan Bayi Terungkap, Tetangga Kontrakan Dengar Suara Bayi Menangis Sebelum Penggerebekan
Ia melanjutkan bahwasanya dalam melakukan aksinya tersebut tidak disertai kekerasan kepada korban.
Pasalnya, dalam melancarkan aksinya mereka selalu berempat tanpa ada ancaman dan kekerasan.
"Cuma di daerah Teluknaga saja operasinya," imbuhnya.
Ia menuturkan, dalam sekali penarikan kendaraan roda dua mereka mendapatkan untung Rp 1,2 juta, dan sanggup meraup untung hingga Rp 5 juta.
Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha Satria, menjelaskan keempat komplotan itu merupakan karyawan lepas di sebuah PT yang menyediakan jasa penarikan kendaraan bermotor.
"Mereka semua karyawan lepas, kerja sampingan saja. Saat melakukan aksinya mereka tidak bisa menunjukan surat tugas dari perusahaan mana pun atau pun sertifikat fiducianya," ujar Fredy.
"Ketiga korban sudah diamankan di rumahnya masing-masing, masih ada satu orang lagi yang menjadi buronan," imbuhnya.
Telah diwartakan TribunJakarta.com, empat tersangka penagih hutang menyambangi kakek pedagang ikan keliling di Jalan Raya Rawa Renggas untuk menanyakan status motornya yang menunggak selama delapan bulan.
Seketika Yakub (67), jatuh tersungkur sesaat disambangi keempat orang berbadan besar tersebut.
Tak dapat terselamatkan, Yakub menghembuskan nafas terakhirnya ketika sampai di rumah sakit terdekat.
Dari tindakannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider Pasal 365 dalam ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Pria Berusia 67 Tahun di Tangerang Tewas Usai Didatangi Penagih Utang