Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris melaporkan pengguna akun Twitter, @MuchlistHassan, atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media.
Charles diwakili kuasa hukumnya, Budi Widarto melaporkan akun @MuchlistHassan (PangeranJKT) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Baca: Dede Yusuf Anggap Wajar Tanggapi KSPI Deklarasi Dukungan untuk Prabowo
"Kita melapor ke Bareskrim Polri bertindak untuk dan atas nama klien kami bapak Charles Honoris," ujar Budi.
Budi menerangkan, akun itu, dilaporkan karena mencuit status di Twitter yang dianggap telah memfitnah Charles Honoris.
Sebab, akun @MuchlistHassan menyebut Charles bagi-bagi kupon pada kegiatan pesta rakyat dengan cara membagi-bagikan sembako.
Acara diselenggarakan oleh Forum Untukmu Indonesia di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
"Dalam unggahannya, dia mengatakan, 'Masuk ke Monas tangan di stempel, logo Kristusnya paling menonjol, ada kupon dari Charles honoris (Kader PDIP/Caleg dapil DKI 3 )...hahhaha bilang aja lu mo menipu, Dasar Kodok Bangkong !!!!'," kata Budi.
Budi menyebut, apa yang disampaikan @MuchlistHassan fitnah kepada Charles Honoris. Pertama, karena Charles tak berada di Monas saat acara, dan tak pernah membagikan kupon.
"Klien kami pada hari itu, atau pada saat acara FUI itu tidak ada di situ. Kedua, dia juga tidak pernah membagikan kupon itu pada hari itu juga," ucap Budi.
Budi menyampaikan, pihak Charles memang pernah membagikan kupon, tapi bukan pada saat pembagian sembako di Monas.
Kupon itu, dibagikan saat acara bakti sosial di Kamal Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Kupon ini memang pernah dibagikan, tapi pada saat beliau mengadakan bakti sosial. Nah itu disalahgunakan seolah-olah pada saat itu, kemudian menjadi viral," ujarnya
Pelaporan ini, menurut Budi, sebagai bentuk pelajaran agar pihak tertentu tak melayangkan fitnah, tanpa melakukan konfirmasi.
Baca: Buka Pameran Migas, Jokowi : Ini Industri dengan Nama-Nama Besar, Bikin Gemetar Politisi
"Kalau kita membiarkan ini seolah-olah kita dianggap mendiamkan dan seolah-olah benar dan ini merugikan Charles sebagai pribadi dan keluarga dan kepentingan dia sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP," tutur Budi.
@MuchlistHassan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/575/V/2018/Bareskrim atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Pelapor menyertakan barang bukti print-out berupa screenshoot cuitan @MuchlistHassan.