Arman juga mengatakan BNN sempat menerjunkan dua agen sejak awal penyelidikan yang ditugaskan di beberapa negara seperti Taiwan, Thailand, dan Australia. Dua agen tersebut diterjunkan bukan untuk operasi penyamaran namun untuk bertukar informasi intelijen.
"Mereka hanya berkoordinasi, bertukar informasi intelijen. Tidak langsung turun di luar. Kita hanya berkoordinasi dan sharing," kata Arman.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa tidak seluruh hasil operasi tersebut ditujukan untuk didistribusikan di Indonesia.
Ia menyebut bahwa ada juga yang barang bukti narkotika yang ditangkap di luar Indonesia seperti di Australia dan di Taiwan.
"Tidak semuanya akan didistribusikan di sini. Buktinya ada yang ditangkap di Australia. Belom bisa dibuktikan yang 831 kg ditangkap oleh Coast Guardnya Taiwan itu akan dikirim ke sini," kaya Sulis.
Sementara itu Kepala BNN Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko menyebutkan dalam laporannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga hadir dalam acara tersebut bahwa dari operasi BNN sejak awal Januari 2017 sampai April 2017 pihaknya telah menyita sebanyak 1,170 ton metamfetamin, 113.021 butir ekstasi, dan 36 kg ganja.
"Dari Januari hingga April tahun ini kita telah menyita 1,170 ton metamfetamin, 113.021 butir ekstasi, dan 36 kg ganja. Jumlah ini hasil tangkapan kita," kata Heru.
Sebelumya, operasi yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan TNi AL dan Bea Cukai di Perairan Batam pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim KRI Sigurot-864 yang mengamankan kapal ikan KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philips di wilayah perairan Batam.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan Pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik (Pangkalan Angkatan Laut) Lanal Batam.
Dua hari kemudian pada Jumat (9/4/2018) sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal.
Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada tim Penyidik Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.