TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2,647 ton yang diperkirakan senilai Rp 3,3 triliun hasil kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polisi, TNI AL, dan Bea Cukai di Monas, Jumat (4/5/2018) siang.
Nilai fantastis tersebut didapat dari harga jual tiap satu gram sabu uang mencapai sekitar Rp 1,5 juta di Indonesia dikalikan 2,6 ton.
Sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik bening dan plastik berwarna keemasan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua operasi yang berbeda.
Operasi pertama dilakukan oleh BNN TNI AL, dan Bea Cukai di perairan Batam dengan tangkapan sabu seberat 1,037 ton dan empat tersangka WNA asal Taiwan.
Operasi kedua dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai di Perairan Anambas Kepulauan Riau dengan hasil tangkapan 2,6 ton sabu dan empat tersangka WNA asal Tiongkok.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari memperkirakan pabrik narkotika tersebut berada di beberapa negara antara lain Cina, Myanmar, dan Laos.
Ia juga mengungkapkan bahwa kini BNN tengah mencoba untuk melakukan penajaman penyelidikan tersebut dengan melakukan kroscek data dengan masing-masing negara tersebut.
Menurutnya hal itu peelu dilakukan agar BNN dapat mempelajari sindikat narkoba dan pihak-pihak yang bermain di belakangnya.
"Dan kita akan kita lakukan kroscek data kita di masing-masing negara yang terlibat supaya kita bisa pelajari lagi siapa sindikat ini dan siapa yang bermain di belakangnya," kata Arman di Silang Monas Barat Daya pada Jumat (4/5/2018).
Arman juga mengungkapkan bahwa operasi tersebut sudah dimulai sejak September 2017. Awalnya operasi tersebut merupakan perkembangan dari penangkapan 1 ton sabu di Anyer. Arman menduga bahwa seluruh sabu yang sudah diamankan teraebut berasal dari satu jaringan yang sama.
"Jadi ini prosesnya berkelanjutan, dari mulai penangkapan yang 1 ton di Anyer, kemudian berlanjut, 1,1 ton di Batam, berlanjut ke Australia 1,2 ton, berlanjut ke Batam di Anambas 1,6 ton. Lalu yang terakhir di Taiwan 831 kg. Dan ini kita duga sindikatnya sama," kata Arman.
Arman juga mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengalami beberapa kesulitan di antaranya pengelolaan informasi, menyatukan persepsi dan visi, serta menyatukan tindakan operasional pihak-pihak terkait di lapangan.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa proses penangkapannya terbilang lancar dan tanpa baku tembak. Dalam operasi tersebut diketahui diterjunkan sekitar 40 orang awak kapal patroli Sigurot-846.
"Kalau yang kemarin ini nggak ada baku tembak," kata Arman.
Arman juga mengatakan BNN sempat menerjunkan dua agen sejak awal penyelidikan yang ditugaskan di beberapa negara seperti Taiwan, Thailand, dan Australia. Dua agen tersebut diterjunkan bukan untuk operasi penyamaran namun untuk bertukar informasi intelijen.
"Mereka hanya berkoordinasi, bertukar informasi intelijen. Tidak langsung turun di luar. Kita hanya berkoordinasi dan sharing," kata Arman.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi Sulistiandriatmoko mengatakan bahwa tidak seluruh hasil operasi tersebut ditujukan untuk didistribusikan di Indonesia.
Ia menyebut bahwa ada juga yang barang bukti narkotika yang ditangkap di luar Indonesia seperti di Australia dan di Taiwan.
"Tidak semuanya akan didistribusikan di sini. Buktinya ada yang ditangkap di Australia. Belom bisa dibuktikan yang 831 kg ditangkap oleh Coast Guardnya Taiwan itu akan dikirim ke sini," kaya Sulis.
Sementara itu Kepala BNN Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko menyebutkan dalam laporannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga hadir dalam acara tersebut bahwa dari operasi BNN sejak awal Januari 2017 sampai April 2017 pihaknya telah menyita sebanyak 1,170 ton metamfetamin, 113.021 butir ekstasi, dan 36 kg ganja.
"Dari Januari hingga April tahun ini kita telah menyita 1,170 ton metamfetamin, 113.021 butir ekstasi, dan 36 kg ganja. Jumlah ini hasil tangkapan kita," kata Heru.
Sebelumya, operasi yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan TNi AL dan Bea Cukai di Perairan Batam pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim KRI Sigurot-864 yang mengamankan kapal ikan KM Sunrise Glory atau Shun De Man 66 atau Shuen De Ching 12 di Selat Philips di wilayah perairan Batam.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan antara lain: Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, karena dugaan pelanggaraan Undang-Undang Perikanan dan Pelayaran. Selanjutnya para tersangka diserahkan kepada penyidik (Pangkalan Angkatan Laut) Lanal Batam.
Dua hari kemudian pada Jumat (9/4/2018) sekitar pukul 18.00 WIB tim gabungan yang terdiri BNN RI, WFQR IV/Lanal Batam, dan Bea Cukai pusat dan Batam melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan di atas kapal.
Hasilnya, petugas mengamankan 41 karung berisi 1.019 bungkus shabu seberat total 1,037 Ton. Shabu tersebut disembunyikan di dalam palka bagian belakang kapal.
Selanjutnya, pada 13 Februari 2018 para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada tim Penyidik Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.