TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Tiga pencuri motor yang ditangkap anggota Polsek Cikarang Barat dan Polres Metropolitan Bekasi di Cibitung, Minggu (6/5/2018), rupanya pernah membobol minimarket di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada 27 April 2018.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang mengatakan, pelaku B (30), FLL (17), dan SMM (22) pernah menggasak sejumlah barang di minimarket itu. Saat itu mereka mengambil rokok, alat kosmetik dan susu karena mudah dijual kembali ke masyarakat.
Baca: Pasutri Bos First Travel Dituntut Jaksa Pidana Penjara 20 Tahun
"Anggota kemudian mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket untuk mengungkapkan identitasnya," kata Hendrik, Senin (7/5/2018).
Saat polisi menyelidiki kasus itu, polsek menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik SSR (32) warga Perum Telaga Murni Blok D.4 RT 03/15 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat. Saat diselidiki, rupanya pelaku memiliki ciri-ciri yang sama dengan pembobol minimarket di Cibitung.
"Dari penyelidikan itu, kami mengantongi tempat persembunyian tersangka di daerah Cibitung. Tanpa perlawanan, mereka kami amankan ke Mapolsek Cikarang Barat," ujar Hendrik.
Hendrik mengatakan, satu pelaku di antaranya berinisial B merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Mereka sempat merubah haluan menjadi pembobol minimarket, tatkala motor yang diincar tidak kunjung didapat.
Baca: Pelaku yang Gugurkan Bayinya di Sunter Jaya Itu Dilakukan Sendirian di Kamar Mandi
"B sudah pernah masuk penjara dan merekrut temannya berinisial FLL dan SMM. Karena tidak memiliki pekerjaan, keduanya mau ikut mencuri," katanya.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pelaku Curanmor Berpistol Korek Api Pernah Bobol Minimarket di Cibitung