News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak, Sidang Kasus Ujaran Kebencian Lanjut

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dhani Ahmad Prasetyo memberikan keterangan kepada para awak media usai menghadiri sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018). Dalam sidang tersebut hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo/Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim menilai, penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menganggap keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah ke materi pokok perkara.

"Eksepsi dinyatakan ditolak," kata hakim ketua.

Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir, ditemani putranya, Abdul Qadir Jaelani (Dul).

Sebagaimana diketahui Dhani Ahmad Prasetyo didakwa telah melanggar Undangan Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukab ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini