TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Menyambut bulan Ramadan, Polres Kota Tangerang menghancurkan sekira 15 ribu botol miras yang berhasil disita selama empat bulan terakhir.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolresta Tangerang.
Baca: Pemprov DKI Bekerjasama Dengan ACT dan Dompet Dhuafa Untuk Pelaksanaan Buka Puasa di 223 RW
Meskipun terus dilakukan razia, namun peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tangerang tidak juga berkurang.
Ribuan botol itu hasil dari 108 kasus yang berhasil diungkap Polres Kota Tangerang yang melibatkan 134 pelaku.
Diantaranya 132 orang laki-laki dan dua orang perempuan selama Januari sampai April 2018.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk melawan berbagai jenis penyakit masyarakat terlebih menjelang bulan Ramadan.
"Apabila nanti di bulan puasa masih ada yang berjualan (miras), saya minta dilaporkan ke saya," ujarnya sebelum pemusnahan 15 ribu botol miras di Mapolresta Tangerang, Senin (14/5/2018).
Sabilul juga meminta masyarakat untuk bekerjasama memerangi peredaran miras, namun ditegaskannya masyarakat terutama ormas dilarang untuk melakukan razia atau sweeping.
"Saya tekankan, jangan ada yang melakukan razia sendiri. Kalau melakukan itu berarti Anda melecehkan saya, Anda melecehkan institusi yang berhak melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Menurutnya bentuk kerjasama itu peran aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika terdapat kegiatan yang memicu penyakit masyarakat.
Baca: Fans Liverpool Hadiahi Mohamed Salah Sajadah Setelah Jadi Top Scorer Liga Inggris
Sehingga berpotensi dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan.
Selain miras, barang bukti yang turut dimusnahkan diantaranya 280,78 gram sabu, 1.111,58 gram daun ganja kering dan 2,7 gram gorila.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kapolresta Tangerang Minta Ormas Tidak Lakukan Sweeping di Bulan Ramadan