TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Utama Andika Surachman menyampaikan keberatan atas tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan dalam kasus First Travel.
Hal itu disampaikan Andika saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
"Majelis hakim yang kami muliakan, pak JPU yang kami hormati bahwa berujung pada tuntutan JPU kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tidak adil selama persidangan," kata Andika dengan nada tegas.
Andika kemudian melanjutkan bacaan secarik kertas yang berisi tentang nota pembelaannya itu.
Dia merasa, apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pasalnya, Andika merasa tidak ada niat maupun maksut untuk menipu para calon jemaah.
" 8 tahun kami menjalankan usaha ini sudah lebih dari 160 ribu jemaah kami berangkatkan jamaah sampai tahun 2017 tidak ada satupun yg tidak saya berangkatkan," kata Andika.
Andika justru menuduh pihak Kementrian Agama sangat ceroboh mencabut izin First Travel yang akhirnya membuat puluhan ribu calon jemaah terlantar.
"Tidak bisa kami bayangkan langkah cerobah Kemenag karena hingaa saat ini pun tidak ada langkah konkrit dari mereka untuk menyelesaikan masalah jamaah," jelas Andika.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa bos First Travel menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.