TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Suara Bos First Travel Anniesa Hasibuan mulai terbata-bata saat membacakan sebuah secarik kertas putih yang dipegang ditangan kirinya.
Tangan kanannya yang tampak menggenggam microphone berkabel hijau juga terlihat bergetar.
Pandangannya hanya terfokus pada sebuah kertas yang berisi tulisan tangan yang dibacanya sambil tertunduk dihadapan majelis hakim.
"Bismillahirrahmanirrahim," ucap Anniesa Hasibuan mengawali bacaan dalam secarik kertas itu.
Anniesa kemudian melanjutkan bacaan dalan secarik kertas itu.
"Terima kasih yang Mulia Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada saya. Saya sadar dan nyesel atas kesalahan, saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan," kata Anniesa dibarengi dengan suara mulai terisak-isak.
Anniesa kemudian terlihat tidak bisa menahan air matanya. Dia yang tampak mengenakan kemeja putih serta kerudung hitam itu terlihat menangis saat melanjutkan isi secarik kertas tersebut.
Baca: Satu Guru Bomber Surabaya-Sidoarjo, Tiap Minggu Didoktrin Terorisme
Anniesa membacakan bagaimana dirinya sangat sedih tidak bisa bertemu dengan kedua anaknya. Terlebih, anak keduanya yang masih berumur 9 bulan dan masih perlu asupan asi.
Selain itu, Anniesa terus terisak saat bercerita bagaimana dirinya terpisah dengan kedua anaknya itu.
"Terutama buah hati saya, nadura aira, bayi kevil saya telah dipisahkan saya. terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun tidak bisa bertemu dan menyusui," ucap Anniesa sambil menangis.
Tangis Anniesa semakin tersedu-sedu saat bercerita bahwa dirinya tidak bisa menafkahi adik-adiknya dan bercerita kalau adik-adiknya saat ini harus putus pendidikan karena dirinya di tahan di rutan Depok.
"Begitu besar saya engga bisa nafkahi adik saya yang yatim. Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka," ucap Anniesa sambil mengelap air matanya dengan tisu.
Rentetan tangisan Anniesa itu terjadi saat mantan Bos First Travel itu membacakan nota pembelaan dalam persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (16/5/2018).
Diakhir pembacaan nota pembelaan, Anniesa berharap majelis hakim mempertimbangkan dan kebijkan untuk dirinya mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dengan penuh harap kepada Majelis Hakim yang mulia memberikan kebijak hanya itu yang saya bisa buat melakukan pembelaan," kata Anniesa sembari tangisnya berhenti.
Sementara, selama Anniesa membacakan nota pembelaannya, majalis hakim, JPU, Penasehat Hukum serta pengunjung sidang mendengarkan dengan seksama.
Diketahui, dalam persidangan kali ini ketiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntuntan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan
Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.