Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Jakariah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang dokter di Cawang, Jakarta Timur.
Dalam kesaksiannya, Jakariah menyebut saat menyerahkan diri dokter Helmy terlihat seperti orang stres dan nampak sangat ketakutan.
"Saat datang menyerahkan diri, dia seperti orang stres, terlihat ketakutan," ucap anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dalam persidangan tersebut, Kamis (17/5/2018).
Baca: Mantan Komandan NII Ungkap Pergeseran Modus Teroris di Indonesia Lewat Sosial Media
Lebih lanjut ia menjelaskan, berulang kali dokter Helmy mengatakan ada yang mengikuti dan mengejar-ngejarnya sehingga ia memutuskan untuk menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya.
"Dia berulang kali bilang dikejar-kejar setan merah, makanya dia menyerahkan diri ke Polda," kata Jakariah.
Kemudian, anggota kepolisian berusia 43 tahun tersebut berusaha menenangkan dokter Helmy dan menyuruhnya cerita perlahan-lahan apa yang terjadi.
Baca: Ketika Uang Samadikun Senilai Rp 87 Miliar Diangkut Menggunakan Troli
"Pertama saya coba tenangkan dulu, saya bilang disini sudah aman, coba ceritakan apa yang terjadi, ternyata dia cerita habis menembak orang di daerah Cawang sebanyak enam kali," ujarnya.
Setelah mendengar cerita tersebut, kemudian ia langsung mencari alamat dan nomor telepon klinik yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
"Saya langsung coba cari alamat dan kontak klinik Az-Zahra di internet, kemudian saya konfirmasi ternyata benar ada penembakan," ucap dia.
Baca: Menilik Tempat Latihan Terduga Teroris Sebelum Serang Mapolda Riau
Saat itu, Jakariah belum mengetahui siapa orang yang ditembak dokter Helmy.
Setelah pihak klinik membenarkan kabar tersebut, barulah ia menanyakan hal tersebut.
"Saya belum tanya siapa yang dia tembak, setelah klinik membenarkan bahwa ada penembakan baru saya tanya siapa yang ditembak, ternyata istrinya," kata dia.
Hal yang sama turut diungkapkan I Kadek Ardana, seorang anggota kepolisan di Polda Metro Jaya yang pertama kali menerima pengaduan dokter Helmy.
Baca: Pengesahan RUU Terorisme Bukan Satu-Satunya Jalan
"Awalnya saat dia datang ke saya untuk menyerahkan diri, saya enggak percaya, soalnya dia seperti orang berhalusinasi," ucapanya.
"Tapi tiba-tiba dia menyerahkan tas laptop warna hitam, katanya ada pistolnya di dalam, pas saya lihat ternyata benar," ujarnya.
Melihat dua buah pistol jenis revolver dan airsoft gun tersebut, kemudian Kadek langsung menyerahkan dokter Helmy kepada piket Jatanras PMJ.
Setelah merasa cukup mendengar kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Puji Haryana menutup persidangan dan akan melanjutkan kembali pada Selasa (22/5/2018) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2017, terdakwa Helmy sekira pukul 14.00 WIB membunuh dr. Letty yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Pembunuhan tersebut terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan senjata api jenis Revolver merk Cobra Call 38 SP USA INC No 020172.
Motif terdakwa membunuh dr Letty karena terdakwa digugat cerai dan korban menolak saat Helmy mengajaknya untuk rujuk.
Berita ini sudah dimuat di Tribun jakarta dengan judul: Tembak Istri hingga Tewas, Dokter Helmy Serahkan Diri ke Polisi dan Ngaku Dikejar Setan Merah