TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadan.
PNS sendiri diatur untuk masuk dari pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 14.00 siang selama bulan suci Ramadan.
Baca: Wanita Asal Malaysia Kedapatan Bawa Ribuan Butir Ekstasi yang Disembunyikan di Selangkangannya
Namun menurut pantauan Wartakotalive, terdapat beberapa PNS yang baru berdatangan lewat dari pukul 7 pagi.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengungkapkan bahwa seharusnya PNS melakukan peraturan yang dibuat Gubernur tersebut.
Baca: Bisa Balikin Uang Cash Rp 87 Miliar, Siapa Sebenarnya Samadikun?
Dirinya mengatakan akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menaati aturan tersebut.
"Keputusan Gubernurnya sudah ditandatangi pak Anies harus konsekuen dong kalau jam 7 pulang jam 2 ya hrus datang jam 7 kalau nggak kita tentunya berikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan," ujar Sandiaga di Balai Kota, Kamis (17/5/2018).
Penulis: Yosia Margaretta
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ada yang Datang Telat, Sandiaga Akan Berikan Sanksi