Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaku pembuang bayi di Kampung Ciberem RT 02/04, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/4/2018) lalu berhasil ditangkap polisi.
Tersangka pelakunya adalah Watinih (19).
Dia tak lain adalah ibu si cabang bayi diamankan polisi tanpa perlawanan di kampung halamannya, di Desa Wargabinangun RT 01/02, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon pada Rabu (14/5/2018) lalu.
Kepala Satun Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, tersangka diamankan setelah penyidik mengolah tempat kejadian perkara dengan menggali keterangan saksi di sekitar.
Warga mencurigai dengan hilangnya Watinih tanpa kabar bersamaan dengan penemuan bayi malang tersebut.
Baca: Pakai Armada Tua, Kecelakaan Pesawat Boeing di Kuba Jumat Lalu Terburuk Sepanjang Sejarah
“Anggota kemudian mendapat informasi tempat persembunyiannya. Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Watinih dijerat Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lima tahun.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita barang bukti berupa satu seprai warna pink,” kata AKBP Rizal Marito.
Baca: Fraksi Gerindra DPRD DKI Dukung Langkah Pemprov Jual Saham di Perusahaan Bir
Mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan Wahyono (47), penghuni kontrakan.
Saat sedang mandi, Wahyono mengendus aroma busuk di belakang kamar mandi rumahnya. Saksi memanjat dari kamar mandinya dan melihat ada kantong kresek warna putih.
Saat saksi dan warga membuka kantong plastik itu, mereka terkejut bahwa isinya adalah sesosok mayat bayi perempuan.