TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).
Berdasarkan pantauan, Kiki yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Depok sekitar pukul 10.10 WIB. Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat turun dari mobol tahanan.
Baca: Takluk di Fase Terakhir, Klub Ezra Walian Gagal Promosi ke Kasta Tertinggi Liga Belanda
Saat ditanya persiapannya menjalani sidang oleh awak Media, Kiki terlihat bungkam dan terus berjalan menuju ruang tahanan PN Depok.
Namun, Ia baru menjawab saat ditanya apa kali ini akan didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Insha Allah (akan datang)," terang Kiki.
Saat dibawa menuju ruang tahanan, Kiki tak terlihat menunjukkan wajah tegang.
Diketahui, Adik kandung Anniesa Hasibuan ini akan menyampaikan nota pembelaan tanpa didampingi sang kakak dan Andika Surachman yang juga menjadi terdakwa.
Andika dan Anniesa telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya, Rabu (16/5/2018).
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.