News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Investasi Perusahaan, Dua Penipu Berikan Uang 500 Ribu Dollar Palsu ke Korbannya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penipu ditangkap jajaran Polda Metro Jaya karena mengiming-imingi korban dengan uang 500 ribu dollar AS.

Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan, dua laki-laki ditangkap. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus dollar palsu.

Baca: Satpam Bank Jadi Tersangka Setelah Unggah Status Teroris Hanya Pengalihan Isu di Facebook

Kedua pelaku, IJ (38) dan HS (43), menawarkan kepada korban bahwa akan memberikan investasi di perusahaan milik korban sebesar 500 ribu dollar AS.

"Tersangka memberikan syarat bahwa korban harus menyerahkan uang terlebih dahulu sejumlah Rp 100 juta," ujar Malvino melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).

Malvino mengatakan, setelah korban menyerahkan uang Rp 100 juta, kedua pelaku lantas menjanjikan akan memberikan uang 500 ribu dollar AS di dalam plastik hitam.

"Tersangka memberikan satu bungkusan warna hitam yang menurut keterangan tersangka kepada korban bahwa bungkusan tersebut berisi uang sejumlah 500 ribu dollar AS sesuai dengan dijanjikan oleh tersangka," ucap Malvino.

Namun, begitu korban membuka bungkusan itu, di dalamnya berisikan uang dollar palsu. Atas kejadian itu, ucap Malvino, korban melaporkan IJ dan HS ke Polda Metro Jaya.

"Kedua pelaku kita tangkap kemarin dan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Malvino.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini