TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengedar sabu berinisial AF (22) dan DN (19) diciduk anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya di lampu merah Pesing, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (20/5/2018) malam.
Baca: Menhan Sebut Hubungan TNI dan Kemenhan Harus Tetap Terjaga
"Kedua tersangka itu kita amankan saat sedang menunggu pembeli," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Supriadi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat anggotanya sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi, terlihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua tersangka.
Polisi pun langsung menghampiri serta menggeledah keduanya hingga ditemukan barang bukti sabu dari kantung celana pelaku.
Supriadi menjelaskan barang bukti sabu siap edar yang diamankan yakni seberat 0,70 gram.
Baca: BNN Ungkap Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, 1 Tewas Ditembak Petugas
"Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke konsumennya," ucap Supriadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Elga Hikari Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hendak Transaksi dengan Pembelinya, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi