TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks gitaris Boomerang, John Paul Ivan, secara tegas membantah dirinya adalah pencipta lagu #2019GantiPresiden.
Diketahui, beredar viral berita dimana Paul disebut sebagai pencipta lagu tersebut di sebuah media online.
Ia pun melaporkan pencatutan namanya ke Bareskrim Polri, didampingi oleh empat rekan dan pengacaranya, Priyanggo Trisaputro.
"Saya datang ke sini melaporkan masalah fitnah dan pencatutan nama saya. Tadi mungkin teman-teman sudah melihat berita yang beredar tanggal 19 Mei, media pribumi.co.id, di situ saya (disebut) menciptakan karya cipta lagu, tapi ternyata itu bukan. Itu berita bohong, fitnah," ujar Paul, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Tak terima namanya dicatut, Paul pun melaporkan media online itu dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Ia juga mengatakan melihat adanya klarifikasi pemberitaan di media tersebut bahwa berita itu salah atau meminta maaf.
Namun, lantaran tak pernah menghubungi Paul secara resmi dan meminta maaf, ia tetap melanjutkan ini ke jalur hukum.
Lebih lanjut, Paul menegaskan setiap orang memang bebas menyuarakan pendapatnya di negara demokrasi. Akan tetapi, dia meminta untuk tidak mencatut orang lain.
Ia berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depan.
"Orang di sini menyuarakan bebas. Mau bicara apa aja bebas kita negara demokrasi, cuma harus tahu caranya. Kalau ini kan caranya nggak bener gitu loh, terus masalah kita mau milih ini-itu urusan pribadi masing-masing. Jadi nggak ada sangkut pautnya," kata Paul.
Selain itu, Paul mengaku tak mau ambil pusing soal motif kampanye terkait lagu '#2019GantiPresiden'. Hanya, dirinya tak ingin kabar hoax menyebar di publik.
"Jadi kasus ini memang harus ditindak, jangan sampai ada korban lainnya," tandasnya.
Laporan polisi Paul tertuang dalam surat laporan LP/B/676/V/2018/Bareskrim tertanggal Selasa 22 Mei 2018.
Paul menuding pimpinan situs itu melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.