TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau stasiun televisi dan radio, terutama yang beroperasi di Ibu Kota, untuk menyiarkan atau menayangkan lagu Indonesia Raya.
"Memutar atau mempeedengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya bagi setiap lembaga penyiaran itu wajib hukumnya," tegas Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan kepada tribun, Rabu (23/5/2018).
Kawiyan menjelaskan, kewajiban menayangkan atau memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tertuang dalam pasal 38 Peraturan Komisi Penyiaran Indinesia (PKPI) No. 1 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Dalam pasal itu disebutkan, "Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat."
Berdasarkan pantauan KPID DKI Jakarta, banyak stasiun tv dan radio yang menyiarkan lagu Indonesia Raya berupa instrumentalia tanpa syair. "Penayangan instrumentalia lagu Indonesia Raya tanpa syair atau lirik tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam PKPI No. 1 tersebut," jelas Kawiyan.
Kawiyan menambahkan, penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya sangat penting bagi masyarakat. Sebab, lagu kebangsaan tersebut akan menumbuhkan rasa dan semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Karena itu, stasiun tv dan radio yang memiliki jangkauan luas harus setiap hari memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya kepada pemirsa dan pendengarnya.