TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan sekira dua juta batang baja tulangan senilai 70 miliar yang tidak memiliki Standar Nasional Indinesia (SNI) di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Produk yang diamankan Kemendag ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Menurut Dirjen Pengawasan Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen PKTN.
”Baja tulangan beton yang diamankan ini tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI, serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP)," ujar Veri di Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).
Veri pun melanjutkan, bahwa baja batangan tersebut dapat menimbulkan kerugian tidak hanya pada negara, namun pasa konsumen juga.
"Sehingga, patut diduga baja-baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di lapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen,” lanjut dia.
Dari hasil pengujian, menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SNI 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, dan tidak memiliki NRP.
Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut ditaksir mencapai sekira Rp 70 miliar.
Veri menegaskan, Kemendag akan terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib.
Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha.
"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Kemendag terus meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga, ” tegas Veri.
Veri menambahkan, para pelaku usaha ini akan dijerat dua pasal, yang pertama adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sebelumnya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351 ribu batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV. SMM.
Baja tulangan beton banyak digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur, apabila tidak memenuhi SNI, maka dapat berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan baik selama proses pembangunan maupun setelah bangunan berdiri.
Veri mengatakan temuan-temuan Kemendag ini akan diproses sesuai ketentuan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kementerian Perdagangan Sita 2 Juta Batang Baja Tulangan Beton Seharga Rp 70 Miliar