Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang arus mudik Idul Fitri 1439 H, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur tiga ketentuan khusus yang harus dipatuhi Perusahaan Oto (PO) Bus apabila ingin lolos dalam Angkutan Lebaran 2018, antara lain uji kelaikan jalan, tes urin dan kesehatan bagi pengemudi bus.
Ketentuan tersebut dipaparkan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko diatur langsung oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalulintas pada Masa Angkutan Lebaran 2018.
Uji kelaikan jalan dijelaskannya mewajibkan seluruh armada angkutan Lebaran menjalani uji kelaikan jalan atau KIR.
Uki kelaikan jalan bisa dilakukan di Unit Pengelola (UP) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gerai PKB di terminal keberangkatan utama, yakni Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kali Deres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok.
Baca: Go-Jek Siap Ekspansi ke Vietnam, Thailand, Singapura dan Filipina
Baca: DFSK Pamerkan Full Line Up Mobilnya di Arena Jakarta Fair 2018
"Bila dibutuhkan, uji PKB juga akan digelar di terminal pembantu sesuai dengan arahan Kepala Dinas Perhubungan DKI nanti. Sifatnya situasional," ungkapnya ditemui di kantor Dinas Teknis Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (24/5/2018).
Selanjutnya, tes urin dan kesehatan katanya harus dijalani seluruh pengemudi bus setiap kali keberangkatan.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang serta pengemudi dalam kondisi optimal untuk melakukan perjalanan.
"PO wajib menyediakan angkutan umum yang laik jalan. Apa yang dilakukan Dishub adalah sebuah bentuk perlindungan atas hak masyarakat untuk mendapatkan angkutan yang laik jalan sehingga aman dari kecelakaan," tutupnya.