Setelah barang curiannya didapat mereka menjual motor curian tersebut di kawasan Karawang seharga Rp 2 juta hingga Rp. 3 juta kepada penadah.
Para pelaku saat beraksi juga dilengkapi dengan senjata api, ketika aksinya ketahuan atau terdesak mereka akan siap menembak korbannya.
"Kalo di TKP Jakarta Timur belum pernah sampai melukai korbanya, tapi untuk TKP lain masih akan kita dalami lagi," katanya.
Selain menangkap enam pelaku, Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan tiga penadah atas hasil pencurian, dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dan tiga unit senjata api, serta perlengkapan kunci T.
"Kita terus melakukan pengembangan. Kita akan berkoordinasi dengan polres jajaran sehingga pengungkapan bisa berkembamg lagi," ucapnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Jumat (25/5/2018).
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Petugas Polres Jaktim Tembak Mati Satu dari Enam Pelaku Curanmor karena Mau Rebut Senjata Polisi