News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembilan Pelaku Curanmor yang Berhasil Diringkus Polisi Telah Lakukan Kejahatannya Delapan Kali

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra memperlihatkan barang hasil sitaan yang diperoleh dari anggota komplotan curanmor yang berhasil diringkus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan sembilan orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap kali beroperasi di wilayahnya.

"Polres Jakarta Timur merilis ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur dimana sembilan orang tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya Putra, Jumat (25/5/2018).

Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi

Kesembilan orang tersangka itu adalah S (32), SD (26), SE (29), H alias Hen (28), H alias Irwan (30), AA (23), I (40), A (25), dan R (28).

Dari sembilan orang ini, enam orang bertindak sebagai pelaku, sementara tiga orang lainnya merupakan penadah motor curian.

"Dari sembilan tersangka, enam adalah pelaku pencurian kendaraan dan tiga lainnya penadah," kata dia.

Lebih lanjut Tony menerangkan, komplotan ini sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di sejumlah daerah di sekitar Jakarta Timur, seperti Makasar, Kramat Jati, Ciracas, dan Cipayung.

"Dari pengakuan (pelaku) sudah menjalankan aksinya delapan kali di wilayah Jakarta Timur, ada di Makasar, Kramat Jati, Ciracas, dan Cipayung," ucapnya.

Sembilan orang ini berhasil diringkus aparat kepolisian setelah H alias Hen diamankan tim reskrimum Polres Metro Jakarta Timur di wilayah sekitar Pasar Induk Kramat Jati.

"Pertama kali ditangkap di Pasar Induk, kemudian kami kembangan dan tangkap komplotannya," ujarnya.

Baca: Uang Tunai Senilai RM114 Juta Disita dari Tempat Tinggal yang Dikaitkan dengan Najib Razak

Dalam penangkapan komplotan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan tiga buah senjata rakitan, 10 butir peluru, dua gagang kunci T, enam buah mata kunci T, dan empat sepeda motor hasil curian.

Keenam pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tiga orang lainnya yang bertindak sebagai penadah akan dijerat dengan pasal 480 terkait penadahan benda hasil tindak kejahatan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Metro Jakarta Timur Tangkap 9 Orang Komplotan Curanmor, 1 Diantaranya Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini