News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot Perkosa Gadis 22 Tahun Setelah Tak Sadarkan Diri Usai Diberi Minuman

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Tangerang, Harry Kurniawan (tengah), bersama Kasat Reskrim, AKBP Deddy Supriyadi (kanan) saat membawa barang bukti

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang Sopir Angkot, Andri (24), tega memperkosa RA (22) setelah diberikan air mineral yang telah dicampur obat tetes mata.

Bermula saat korban (RA) turun dari Stasiun Tangerang dan ingin menuju Pasar Kemis menggunakan angkot T-03 Jurusan Kota Bumi - Pasar Anyar pada 15 Mei 2018.

"Pada waktu itu, keadaan sudah penuh sesak sehingga menyisakan bangku depan sebelah supir, Andri. Korban pun duduk disebelah Andri atau tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, di halaman Mapolres, Jumat (25/5/2018).

Ditengah perjalanan saat semua penumpang sudah turun dan menyisakan Andri dan RA, Andri pun menawarkan sebuah air mineral kepada RA.

Baca: Duel Berdarah Ayah dan Anak Tewaskan Keduanya, Ini Kronologi Peristiwanya

Pasalnya, Andri menawarkannya dengan unsur paksaan sehingga membuat RA terpaksa meneguk minuman itu.

"Setelah minum air yang sudah dicampur obat tetes mata, korban pun langsung setengah sadar. Korban langsung dibawa ke sebuah hotel di daerah Neglasari," papar Harry.

Lanjut, Andri pun menyewa satu kamar untuk meluncurkan aksi bejatnya sekira pukul 21.00 WIB.

"Selesai melakukan aksinya, tersangka (Andri) langsung membawa korban pergi dan menurunkannya di pinggir jalan," imbuhnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pada tanggal 23 Mei 2018, Andi berhasil diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang di kediamannya kawasan Cimone, Tangerang.

Andri, dihadiahi timah panas pada kaki kirinya setelah mencoba kabur saat disatroni polisi.

Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini