TRIBUNNEWS.COM, MANADO - AM alias Roni (44), warga Singkil 1, Lingkungan 1, Kecamatan Singkil, Madao, Sulawesi Utara tega menganiaya tiga anak panti asuhan Ar-rahma, Kelurahan Islam Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Manado.
Dilansir Tribun-Video.com dari TribunManado.co.id, Minggu (27/5/2018), kekerasan yang dilakukan anak pensiunan polisi itu terjadi pada Minggu (27/5/2018).
Satu dari tiga korban, Riski (17), Farhan (15), dan Alimin (20), telah melapor ke Polsek Tuminting.
Baca: Dana Optimalisasi Haji 2018 Jadi Rp6,878 Triliun
"Kami kaget, tanpa sebab jelas dia datang menendang pintu, dan kemudian memukul saya. Saat saya sedang bermain HP dan teman-teman lainnya yang mau menunggu waktu sahur, padahal kami tidak punya masalah apa-apa," tutur seorang korban.
Pelaku disebutkan dalam kondisi mabuk saat memasuki ke lingkungan panti.
Ia berteriak-teriak dan langsung menganiaya korban.
Saat itu korban tengah menunggu waktu makan sahur sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku kemudian tiba-tiba menendang pintu dan memukul korban hingga kesakitan di hampir sekujur tubuh.
Akibatnya, Riski mengalami luka di hidung, Farhan luka dan memar di kaki kanan, Alimin luka di pelipis mata kiri.
Saat ini tersangka sudah ditangkap dan dikenai pasal tentang penganiayaan.
Baca: 5 Penampilan Mulan Jameela Usai Mantap Berhijab, dari yang Feminin hingga Sporty
"Memang benar. Tersangkanya sudah diamankan. Tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan," kata Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli, Minggu (27/05/2018) malam.
"Tak pandang bulu, apapun status tersangka, tetap kita proses," tegasnya.
Simak video di atas.(*)