TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 28 remaja diciduk Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota di sekitar Ganda Agung, Bekasi Timur, Selasa (29/5/2018) dini hari.
Para remaja itu bergerombol di tepi jalan. Mereka diduga hendak tawuran sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap gerombolan itu dalam razia Cipta Kondisi (Cipkon).
Razia dilakukan petugas gabungan yakni Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Kota Bekasi, dan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bekasi.
Baca: Cederai Salah, Pengacara Asal Mesir Ajukan Tuntutan € 1 Miliar Terhadap Sergio Ramos
Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan para remaja ditemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Selain itu, petugas menemukan beberapa bungkus minuman keras (miras) oplosan yang tengah dikonsumsi puluhan remaja tersebut.
Geledah Penjual Miras
Ipda Agung Gede, Komandan Pleton 2 Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota mengatakan, setelah mendapatkan bungkus miras dari para remaja itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap penjual atau peracik miras.
"Jadi berdasarkan salah satu pengakuan remaja itu, miras dibeli di Jalan Rawa Semut, RT 007/11 Nomor 45, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, kita langsung sambangi," ujarnya.
Baca: Ber-KTP DKI, Dinsos Tangerang Tetap Bantu Nenek dan Alif yang Makan Nasi Hanya Pakai Garam
Saat penggeledahan petugas menemukan puluhan bungkus miras oplosan siap edar, serta bahan-bahan racikan miras seperti alkohol, minuman energi, dan bahan-bahan lainnya.
Rumah yang terletak agak jauh dari jalan besar itu ternyata juga digunakan pemilik sebagai tempat jualan burung kicau. Saat penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial S.
"Pelaku penjual sekarang masih diamankan di Polres, masih dimintai keterangan dulu sama anggota Serse," ujar Agung.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Remaja Bergerombol Pesta Miras dan Bawa Senjata Tajam di Bekasi