News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Libur Kejepit, PNS DKI yang Tidak Masuk Tanpa Keterangan Tak Lebih dari 100 Orang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono melantik 660 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekhawatiran atas tingginya tingkat absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari kejepit, Senin (28/5/2018) kemarin terbukti salah.

Para pegawai tetap masuk kerja, walau berada di antara libur akhir pekan, Sabtu (26/5/2018) dan Minggu (27/5/2018) dengan Peringatan Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada hari ini, Selasa (29/5/2018).

Baca: Suka Duka Eni Sopir Ojek Daring, 3 Tahun Tinggalkan Status Ibu Rumah Tangga Demi Bantu Suami

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau.

Absensi yang semula diperkirakannya bakal meledak pada hari kejepit kemarin ternyata salah.

Sebab, berdasarkan data kehadiran total PNS yang tidak hadir tanpa keterangan diungkapkannya tidak lebih dari 100 orang, begitu pula dengan pegawai sakit dan mengajukan izin cuti.

"Total absensi (tanpa keterangan) hari kejepit kemarin itu rendah, nggak lebih dari 100 orang. Begitu juga yang sakit dan izin lainnya," ungkapnya dihubungi pada Selasa (29/5/2018).

Laporan absensi itu diungkapkannya sangat memuaskan, mengingat para pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan terbagi menjadi dua kategori, yakni lalai atau membolos dan kedinasan luar kota sehingga kehadiran PNS tidak terekam dalam mesin absen di kantor pemerintahan.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai PNS yang tidak hadir tanpa keterangan.

Apabila terbukti bolos, para pegawai tidak disiplin akan diberikan saksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari teguran hingga tidak dibayarkannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2016 tentang TKD.

"Pasti kena sanksi, nggak ada yang bisa lolos, semuanya terekam datanya di sistem," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, berbanding terbalik dengan imbauan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), hari kejepit pada Senin (28/5/2018) justru dimanfaatkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Baca: Kerap Jadi Lokasi Tawuran, Polres Tangerang Selatan Pantau Khusus Kawasan Ciputat

Bersama Istrinya Nur Asia, Sandi mengajukan ijin kepada sahabatnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk bertolak dari Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta langsung menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Mekkah pada Kamis (24/5/2018) petang

Ibadah umroh yang dijalaninya akan berlangsung singkat, yakni hanya dua hari mulai dari Minggu (27/5/2018) hingga Senin (28/5/2018), selanjutnya Sandi akan bertolak dari Mekkah menuju Jakarta pada Selasa (29/5/2018) dan bekerja seperti biasa pada Rabu (30/5/2018).

Penulis: Dwi Rizki

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Hari Kejepit, Tingkat Absensi PNS DKI Rendah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini