TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang kurir narkotika dengan barang bukti 14 kilogram daun ganja ditembak polisi Kabupaten Bekasi.
Tersangka Ajs alias A (24) ditembak betis kirinya karena berusaha merebut pistol penyidik, saat diminta menunjukkan lokasi pemasok barang haram itu.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, penembakan itu terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (28/5/2018) petang.
Saat itu, tersangka diminta menunjukkan lokasi persembunyian bosnya berinisial W.
Saat rumahnya didatangi, W tidak ada di tempat.
Di sana, Ajs minta diantar ke toilet, namun dia malah mendorong petugas dan berusaha merebut pistol salah satu penyidik.
Kontak fisik keduanya tidak bisa dihindari, sehingga anggota polisi yang lain melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
"Kalau tidak ditembak, bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan penyidik yang melakukan pengembangan kasus," kata Candra di kantornya Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/5/2018).
Candra mengatakan, polisi masih memburu W sebagai pemasok ganja. Selama ini, Ajs hanya berperan sebagai kurir ganja atas instruksi W.
Menurut dia, polisi lebih dulu mengamankan Ajs di depan Perum Mega Regency, Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (28/5/2018) lalu.
Penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang kerap menawarkan ganja di lokasi.
Penyidik kemudian membangun komunikasi kepada Ajs dengan berpura-pura hendak membeli ganja.
Selama tiga kali membuat janji bertemu, Ajs selalu membatalkannya.
Namun, saat janji keempat, tersangka menepatinya dengan bertemu penyidik di lokasi.
"Saat digeledah, penyidik menemukan satu bungkus kantong plastik berisi lima bungkus paket daun ganja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menambahkan, kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sebuah karung berisi ganja kering.
Karung berisi beberapa paket dengan berat total ganja 14 kg itu disembunyikan di kolong tempat tidurnya.
"Ajs berperan sebagai kurir yang memperoleh seluruh ganja dari W melalui komunikasi ponsel. Sesuai arahan W, ganja diambil tersangka di suatu tempat, lalu disimpan di rumahnya," ungkapnya.
"Sudah 1 tahun jadi kurir dengan upah Rp 150.000 per garis (per ons)," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa ganja kering 14 kg, sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merk Xiaomi dan dua alat timbangan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kurir Ganja 14 Kilogram Ditembak Polisi Bekasi karena Coba Merebut Pistol Penyidik