News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Ini Alasan Majelis Hakim Menolak Mengembalikan Aset Milik Bos First Travel ke Jamaah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman usai berunding dengan penasihat hikum setelah divonis 20 tahun penjara di samping Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan yang divonis 18 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hakim ketua Subandi yang memimpin sidang ketiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menolak mengembalikan aset bos First Travel yang disita kepada calon jemaah umrah yang menjadi korban.

Sebab majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.

"Karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," ujar Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengatakan pihak nya terkejut akan penolakan tersebut.

"Yang samula tidak ada teriak seperti itu, sampe tuntutan selesaipun, itu kan tidak ada reaksi seperti itu, pas mau dibacakan putusan para korban malah menolak. Ini yang juatru saya tidak mengerti maksud dibalik ini," ujar Heri.

Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018 lalu, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban.

Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar.

Namun saat itu Heri tidak merinci barang bukti aset yang diminta dikembalikan kepada calon jemaah lewat putusan hakim.

Ia hanya, menjelaskan aset tersebut terdiri atas harta bergerak dan harta tidak bergerak.

"Uang tunai ada sekitar Rp 4,189 miliar dan USD 346.393, kalau dirupiahkan total semua Rp 8,8 miliar," kata Heri, Senin (7/5).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini