Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim mengatakan pekerja harian lepas (PHL) pasukan oranye juga akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Ali mengatakan anggota pasukan oranye akan mendapatkan THR tidak lebih dari tanggal 5 Juni 2018.
"Iya kita upayakan sama dengan PNS pokoknya sebelum libur tanggal 11 biasanya sih mereka (dapatnya) tidak lebih dari tanggal 5, kita urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima, jadi dua kali terima," ujar Ali Maulana di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Ali mengatakan THR akan disesuaikan dengan beban tugas yang diterima setiap individu.
"Sesuai dengan gajinya, gajinya dia itu kan masing-masing jasa layanan perseroan kita, sesuai tugasnya ditentukan, ada beban tugasnya sesuai koefisien, nah koefisien ini dikali. Jadi ada yang koefisiennya 1,3 sampai 1,9 itu dikali UMP," katanya.
Ali mengatakan beban kerja masing-masing pegawai dikali dengan upah minimum provinsi (UMP).
"Nah besaran yang dia terima THR ini dikonteks juga tertuang di gaji ke 13 gitu, besarannya dengan gaji yang diterima setiap bulan," ujar Ali.