News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Jamu Di Bekasi Menyambi Jual Miras Oplosan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syukran Boy (26) menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng. Pemilik warung jamu di Kaliabang Tengah RT 07/06, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ini kemudian digelandang ke Mapolsek Tarumajaya, usai digerebek pada Sabtu (2/6/2018) pukul 20.30.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syukran Boy (26) mengumpulkan uang untuk pulang kampung dengan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ginseng.

Pemilik jamu di Kaliabang Tengah RT 07/06, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ini akhirnya digelandang ke Mapolsek Tarumajaya, usai digerebek, Sabtu (2/6/2018) pukul 20.30 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya AKP Agus Rohmat mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat Tarumajaya.

Baca: Tak Senang Dengan Suara Bising Knalpot Motor, Tiga Pemuda Keroyok Seorang Pria

Mereka melaporkan banyak pemuda membeli miras di toko milik Boy di daerah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi.

Tim kemudian mengintai warung jamu milik Boy dan mendapati sejumlah pemuda membeli miras oplosan.

"Saat itu juga anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ratusan bungkus miras yang disembunyikan di kolong meja,” kata Agus, Minggu (3/6/2018).

Baca: Gara-gara Kaki Tak Mau Bergerak, Belang Andik Ketahuan Oleh Polisi

Kepada polisi, tersangka mengaku menjual miras sejak beberapa bulan terakhir.

Uang hasil penjualan miras akan digunakan sebagai ongkos pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.

Dalam sehari, Boy setidaknya mengantongi pendapatan hingga Rp 250 ribu-Rp 300 ribu dari penjualan miras.

Ada pun satu bungkus miras oplosan dijual Rp 15 ribu.

“Dalam penggerebekan itu kami mengamankan 170 bungkus miras oplosan jenis ginseng, setengah ember berisi miras, dan empat botol minuman soda,” tutur Agus yang menyebut tersangka meracik sendiri miras itu.

Berdasarkan keterangan sementara, pembeli miras di warung jamu miliknya bukan hanya pemuda asal Tarumajaya, namun juga dari Medan Satria dan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dia juga memastikan belum ada konsumen yang kritis atau tewas akibat menenggak miras buatannya.

Namun bila terbukti demikian, tersangka bisa dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Menurut Agus, Boy tidak memiliki keterikatan dengan penjual miras yang mematikan di daerah Jatiasih dan Pondok Gede Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.

"Atas penggerebekan ini kami akan melimpahkan kasusnya ke Polsek Bekasi Utara, karena wilayah hukumnya berada di sana," jelas Agus.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kumpulkan Ongkos untuk Mudik ke Padang, Tukang Jamu di Bekasi Jual Miras Oplosan Jenis Ginseng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini