TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 Satpol PP dilepas Gubernur DKI Anies Baswesan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi.
Pulau tersebut adalah pulau C dan D.
"Ini penindakan karena ada pelanggaran. Sudah dirinci semuanya," ungkap Anies Baswedan.
Baca: Anies-Sandi Ditagih Janjinya untuk Tegas Hentikan Reklamasi
Diketahui, dari total 300 anggota yang dikerahkan, 100 di antaranya perempuan dan mereka dibagi menjadi lima kelompok.
Tiap-tiap kelompok disebar kebeberapa titik untuk segera disegel.
Bangunan di pulau reklamasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Perlu diketahui, pulau C dan D di Reklamasi tersebut terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Penulis: Pebby Ade Liana
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Akhirnya, 300 Satpol PP Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi