News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

300 Satpol PP Diturunkan untuk Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi Jakarta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Satpol PP bersiap untuk menyegel dua pulau reklamasi di Jakarta Utara, Kamis, (7/6/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 Satpol PP dilepas Gubernur DKI Anies Baswesan untuk menyegel bangunan di pulau reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018) pagi.

Pulau tersebut adalah pulau C dan D.

"Ini penindakan karena ada pelanggaran. Sudah dirinci semuanya," ungkap Anies Baswedan.

Baca: Anies-Sandi Ditagih Janjinya untuk Tegas Hentikan Reklamasi

Diketahui, dari total 300 anggota yang dikerahkan, 100 di antaranya perempuan dan mereka dibagi menjadi lima kelompok.

Tiap-tiap kelompok disebar kebeberapa titik untuk segera disegel.

Bangunan di pulau reklamasi tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Perlu diketahui, pulau C dan D di Reklamasi tersebut terhubung dengan daratan Jakarta melalui jembatan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Penulis: Pebby Ade Liana

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Akhirnya, 300 Satpol PP Segel Bangunan di Dua Pulau Reklamasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini