Hendri memberikan uangnya Rp 4.170.000 untuk 17 paket pemesanan.
Perjanjian barang akan datang empat hari kemudian. Namun sudah memasuki waktu 5 hari setelah pertemuan itu, Rika berkata kalau barang masih belum sampai dan Hendri disuruh menunggu empat hari kemudian.
"Janganlah lama kali, tolonglah," ucap Hendri kepada Rika.
Rika menjawab, "Barangnya overload."
Lalu dijawab Hendri, "Jangan gitulah, aku minta balik uangku."
Rika berkata kepada Hendri, ”Gak bisa gitulah kalau dagang mana boleh balik uang."
Hendri menjawab, "Jangan gitulah tolong diusahakan cepat."
Dua hari kemudian sekitar sore hari pelaku menelpon Rika dengan berkata, ”Tolong diusahakan cepat."
Lalu dijawab Rika, ”Macem mana lagi, overload, nanti ada waktu aku singgah ke rumah."
Pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 22.10 WIB, korban datang seorang diri ke rumah Hendri dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 5875 ABM.
Sampai di depan rumah Hendri, korban menelpon tersangka dengan berkata, ”Aku sudah sampai di depan rumah.”
Hendri berkata, ” ya," kemudian ia membuka pintu.
Hendri keluar rumah dan menemui Rika dan berkata bahwa korban mau jelaskan.
Rika kemudian masuk ke ruang tamu rumah dan berkata, ”Barangnya overload."