News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2018

Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Tak Berlaku Selama Libur Lebaran

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJICOBA - Petugas kepolisian bersama petugas dari Dinas Perhubungan sedang melakukan sosialisasi ujicoba pengaturan nomer ganjil genap di ruas tol Tangerang 2, Senin (16/4/2018). Ujicoba ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di dalam tol ini, karena itu petugas juga menyediakan kantong parkir di 4 lokasi. Gerbang Tol Tangerang 2,pada jam padat pukul 06.00 hingga pukul 09.00, dilalui 1631 kendaraan, sedang dalam sehari penuh bisa dilalui 27 ribu kendaraan. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, tetapi masih ada pengendara yang belum mengetahui peraturan ini. WARTA KOTA/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Aturan ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran yaitu tanggal 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018 otomatis tidak berlaku.

Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabag Humas BPTJ, Budi Rahardjo.

Ia menjelaskan cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.

 "Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan," ujar Budi kepada Warta Kota, Sabtu (9/6/2018).

Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta – Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 – 09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Selain kebijakan ganjil genap diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang (gol III, IV, V) khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangeran – Kebon Jeruk).

"Dengan demikian mengingat satu paket maka, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut di atas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini