TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Cimahi, aparat kepolisian dan anggota TNI melakukan razia angkutan bus tak laik jalan di Halaman Cimahi Mall, Jalan Gedong Opat, Kota Cimahi, Jumat (8/6/2018).
Bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terjaring untuk sementara dilarang untuk beroperasi dan dikembalikan ke pihak manajemen perusahaan.
Baca: Jelang Buka Puasa, Jokowi Bagi-bagi Paket Sembako di Terminal Cibinong
Pantauan dilapangan, bus jurusan Tasik-Cimahi itu dilakukan pengecekan mulai dari kondisi ban, rem dan kondisi lampunya ketika bus tersebut hendak melakukan perjalanan.
Saat petugas melakukan pengecekan ditemukan satu bus yang tidak laik jalan dengan kondisi bus vulkanisir, sehingga petugas menyarankan untuk mengganti bannya.
Sejumlah penumpang yang telah naik ke bus tersebut terpakasa harus diturunkan oleh petugas gabungan untuk dipindahkan ke bus yang lain.
Baca: Jalan Tol Bocimi Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2018
Pengecekan kelaikan kendaraan atau ramp check tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan untuk angkutan mudik laik jalan.
Manajemen perusahaan bus harus memperbaiki unit kendaraan yang tak laik jalan tersebut agar bisa beroperasi kembali terutama saat mudik Lebaran 2018.(*)