TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa yang mengganggu arus lalu lintas kembali melanda bus Transjakarta.
Sebagaimana dilaporkan TMC Polda Metro Jaya, bus Transjakarta kembali mengalai gangguan, Selasa (12/6/2018).
Imbas kebocoran pada saluran oli bus Transjakarta di depan satpas Sim Jalan Daan Mogot, mengakibatkan jalan licin antrean panjang hingga 300 meter arah Tangerang. Kemacetan di kawasan ini tidak terhindarkan.
Sementara itu, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta dalam beberapa pekan belakangan ditegaskan Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Aerofi berujung pada pemeriksaan manajemen PT Transjakarta.
Pasalnya, PT Transjakarta dinilai lemah dalam melakukan pengawasan.
"PT TransJakarta memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Setiap pagi mau keluar pool itu harus dicek, AC tidak dingin saja, PT TransJakarta wajib melarang bus beroperasi," ungkapnya dihubungi pada Selasa (8/5/2018).
Baca: Jokowi Pastikan Palestina Jadi Prioritas Indonesia di DK PBB
Bersamaan, pihaknya selaku regulator akan menetapkan sanksi kepada operator PT Mayasari Bhakti atas kecelakaan yang menimpa Bus Transjakarta Nomor 18199 Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018) lalu. Terlebih kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.
Sanksi tersebut katanya berupa denda sesuai yang tertuang dalam kontrak dengan PT Transjakarta, yakni tidak menerima pembayaran hingga 25.000 kilometer atau selama 10 hari beroperasi. Sementara, sanksi yang bakal diterima PT Transjakarta berupa pemotongan subsidi mencapai Rp 9,9 Miliar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan akan mengevaluasi PT TransJakarta pasca kecelakaan Bus Transjakarta Nomor 18199 Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (7/5/2018) lalu. Walau diduga kecelakaan karena faktor pribadi, Sandi mengaku akan memeriksa PT Transjakarta dalam waktu dekat.