TRIBUNNEWS.COM - TZR (17) & HSRS (14) ditetapkan sebagai tersangka pelemparan batu kerikil dari Jembatan Malaka.
Diketahui, peristiwa di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur itu terjadi pada Selasa (12/6/2018).
Dilansir dari Kompas.com, perbuatan yang menurut mereka berawal dari iseng itu dapat membahayakan jiwa pengguna tol.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra lantas mengungkapkan bahwa kedua pelaku terancam hukuman penjara.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
BERITA REKOMENDASI