Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda penerapan integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang sebelumnya akan diberlakukan mulai Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja mengatakan, penundaan integrasi tarif tol JORR karena memperhatikan dengan seksama pertimbangan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca: Antrian Kendaraan Mulai Terjadi di Gerbang Tol Warugunung
“Kementerian PUPR menunda penerapan sistem tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait untuk dapat melakukan sosialisasi secara lebih intensif kepada masyarakat,” kata Endra, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa petang (19/6/2018) di Jakarta.
Penerapan integrasi sistem transaksi tol JORR dimaksudkan untuk meningkatkan layanan di Jalan Tol JORR sehingga dapat memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang menjadi persyaratan dalam pengoperasian jalan tol.
Kualitas layanan jalan tol melalui integrasi sistem ini pertama adalah meningkatnya efisiensi waktu tempuh karena transaksi hanya dilakukan satu kali.
Sebelumnya pengguna ruas tol JORR melakukan 2 hingga 3 kali transaksi untuk perjalanan lintas-seksi atau ruas, mengingat tol JORR dikelola oleh Operator (BUJT) yang berbeda-beda, sehingga masing-masing ruas tol memiliki gerbang pembayaran.
Dengan adanya integrasi sistem transaksi, maka lima gerbang tol akan dihilangkan yaitu GT Meruya Utama, GT Meruya Utama 1, GT Semper Utama, GT Rorotan, dan GT Pondok Ranji sayap arah Bintaro sehingga kemacetan di tengah ruas tol diharapkan akan berkurang.
Transaksi hanya akan dilakukan satu kali pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Kedua, integrasi sistem akan menurunkan tarif tol JORR untuk kendaraan angkutan logistik golongan II, III, IV dan V sehingga dapat mendukung pembentukan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan kompetitif.
“Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk atau kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri,” jelas Endra.
Tarif baru akan berlaku untuk 4 ruas dan 9 seksi tol JORR dengan panjang keseluruhan 76,43 km yang terdiri dari : Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Baca: Ini Titik Kepadatan Volume Kendaraan di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta
Seperti diberitakan sebelumnya, nantinya setelah integrasi, tarif tol JORR dibagi menjadi 3, yaitu golongan 1 tarifnya Rp 15.000, golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
“Penundaan ini berlaku hingga sosialisasi kepada masyarakat dinilai memadai oleh Kementerian PUPR,” pungkas Endra.