News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Praktik Aborsi Ilegal di Rumahnya, Mbah Yamini Pasang Tarif Rp 2 Juta

Editor: Samuel Febrianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Seorang nenek berusia 70 tahun diamankan polisi lantaran diduga melakukan praktik aborsi ilegal dirumahnya.

Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.

Baca: PSMS Medan Evaluasi Pemain Asingnya

Yamini diduga melakukan prktek abosri ilegal kepada sejumlah pasien yang datang kepadanya.

Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang tersebut diketahui sudah puluhan tahun membuka praktek abosrsi dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Tak heran jika dirumahnya ditemukan puluhan anak hasil aborsi yang telah terkubur dibelakang rumahnya.

Hal ini diketahui setelah ada laporan dari warga terkait praktek aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah lanjut usia.

Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Baca: Senjata Api Asal Rusia Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Parkir Bandara Soekarno Hatta

Yamini pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada delapan bayi yang dikubur dibelakang rumahnya.

Melansir Tribun Jogja, Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan, jika tersangka telah mengakui perbuatannya setelah melakukan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pengakuannya, sambung Kapolres, Yamini melakukan aborsi dengan dipijat secara tradisional.

Bayi yang ada di dalam kandungan pasiennya kemudian dikeluarkan secara manual.

Tak hanya itu, jasad bayi hasil aborsi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga kemudian dikubur di belakang rumahnya.

Dari belakang rumah tersangka, polisi menemukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi terkubur di belakang rumah tersangka.

Baca: Senjata Api Asal Rusia Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Parkir Bandara Soekarno Hatta

"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang.

Melansir Kompas.com, polisi juga mengamankan pasangan suami istri yang diduga meminta tolong jasa aborsi kepada tersangka.

Keduanya yakni, Mujiyono (47) warga Dusun Ngrajek, Kecamatan Mungkid dan Nurul Hidayati (40), warga Kecamatan Borobudur, juga ditetapkan tersangka.

AKBP Hari Purnomo menerangkan, pihaknya juga mengamankan pasangan suami istri siri yang diduga meminta tolong jasa aborsi.

"Total ada tiga orang tersangka yang kita amankan, yakni dukun bayi, wanita atau pasien yang minta tolong untuk diaborsi dan suami sirinya," terang seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka mematok tarif untuk melakukan satu paket aborsi seharga Rp 2 juta.

"Tersangka membuka praktik pijat bayi ini selama 25 tahun terakhir. Sembari membuka praktik pijat bayi atau dukun bayi ini ternyata menerima praktik aborsi tetapi kita masih selidiki mulai kapan dirinya memulai praktik tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengamankan 20 kantong plastik yang diduga berisi delapan janin bayi hasil aborsi.

Namun dari pengakuan tersangka, terdapat lokasi lain yang digunakan untuk menguburkan jasad bayi hasil aborsi, sehingga bisa jadi ada korban dan pelaku lain.

"Untuk memastikan itu kami bawa barang bukti tersebut ke Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah untuk diperiksa berapa jumlah pasti dari janin tersebut," ujar Yoga melansir Tribun Jogja.

Petugas kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka yang terlibat dalam praktik tersebut.

Satu tersangka, Nurul Hidayati saat ini masih dirawat di rumah sakit karena dalam kondisi lemah paskaaborsi.

Sementara suami sirinya ditahan di tahanan Mapolres Magelang.

Si dukun aborsi, Yamini diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Magelang.

Atas perbuatanya, untuk tersangka dukun pijat sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, sementara untuk ibu kandung yang melakukan aborsi akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak.

Disisi lain, Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang mengaku kaget setelah mendapatkan kabart jika Yamini (70) yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi itu kerap membantu kelahiran malah terlibat kasus aborsi.

Khairudin, Ketua RT yang melingkupi lingkungan rumah mbah Yamini tak mengira kalau dukun pijat bayi tersebut juga melakukan praktik aborsi.

Sebab, selama ini yang diketahuinya Yamini hanya melayani pijat bayi saja.

"Kaget kok ternyata mbah Yamini terlibat praktik aborsi. selama ini, yang kita tahu mbah Yamini ini sering membantu warga memijit bayi ataupun membantu proses persalinan. Banyak ibu-ibu yang membawa anaknya untuk dipijit di rumah mbah Yamini ini" ujar Khairudin.

Senada dikatakan Kepala Desa Ngargoretno, Dodi Suseno.

Menurutnya, rumah Yamini memang kerap didatangi oleh banyak tamu, namun warga tak menaruh rasa curiga sedikit pun kepada wanita yang akrab disapa Mbah Yamini itu.

"Banyak tamu yang datang ke rumah mbah Yamini setiap hari, dari desa sini atau di luar desa. Beliau itu kan dukun pijat, jadi mungkin warga berfikir kalau yang datang ya pasiennya mbah Yamini untuk mengurut atau memijat bayi," kata Dodi, Rabu (20/6/2018).

Dodi mengatakan, warga di Desa Ngargoretno sendiri masih sering melakukan proses persalinan yang dibantu oleh bidan dan dukun pijat bayi salah satunya Mbah Yamini.

Hal ini dikarenakan jauhnya lokasi dari Dusun Wonokerto menuju puskesmas atau rumah sakit.

Praktik pijat bayi yang dijalaninya pun sudah sangat lama, kurang lebih sudah puluhan tahun.

Warga juga tak pernah menemukan tanda-tanda praktik aborsi yang dilakukan oleh mbah Yamini tersebut.

"Mbah Yamini ini salah satu dukun pijit bayi di Desa Ngargoretno ini. Dia yang paling laris di Desa ini. Warga kalau kurang enak badan atau capek ya kadang minta pijat beliau, nah ini malah terlibat kasus aborsi, tak menyangka saja," tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini