TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Kebakaran toko Warna-Warni di Jl KH A Dahlan, Mojokerto beberapa waktu lalu ternyata sengaja direkayasa oleh pemiliknya sendiri demi mendapat klaim asuransi senilai Rp 20 miliar.
Dalam sandiwara tersebut, pelakunya memakai obat nyamuk yang dipadukan dengan sumbu petasan sebagai timer untuk memicu kebakaran. Sehingga, kebakaran itu tampak seolah-olah seperti kebakaran yang tak disengaja.
Baca: Keluarga Menolak Menerima Jenazah Pembunuh Sopir Taksi Daring
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, dua pelaku eksekutor yang sudah jadi tersangka, mendapat uang Rp 12 juta sebagai upah sekaligus digunakan membeli peralatan untuk melakukan pembakaran toko.
Uang itu diperoleh dari tersangka Santoso (39) warga Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diberi oleh tersangka David Gunawan (49) pemilik Toko Warna-warni senilai Rp 75 juta.
"Uang itu dipakai untuk membeli peralatan pembakaran yaitu obat nyamuk, sumbu petasan dan bensin," ungkapnya, Rabu (20/6/2018).
Adapun kronologi pembakaran ini, Minggu (3/6/2018), David Gunawan (49), pemilik toko menghubungi tersangka Santoso meminta agar membakar toko miliknya, demi klaim asuransi kebakaran senilai Rp 20 miliar.
Baca: Terduga Teroris Ditangkap Saat Sedang Berada di Warung Makan
Tersangka Santoso kemudian menghubungi Wardono (DPO) agar mencari orang untuk membantunya. Wardono merekomendasikan Djupri dan Eko Purnomo. Mereka merencanakan sabotase pembakaran memakai cara korsleting listrik.
Mereka berangkat via jalur udara tiba di Bandara Juanda, pada Rabu (13/6/2018). Ketiga tersangka dijemput oleh Supiardi (Sopir David Gunawan) untuk survei lokasi menuju ke toko Warna-warni.
Eksekusi dilakukan saat bertepatan karyawan toko libur lebaran Kamis (14/6/2018).
Karena tidak sesuai rencana, pelaku memakai menyiramkan galon bensin di ruangan lantai 1 dan 3. Mereka merangkai obat nyamuk sebagai pematik api.
"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang di atasnya diletakkan sumbu petasan untuk menyulut nyala api," ujar Sigit.
Kapolres Mojokerto Kota menambahkan setelah itu para pelaku keluar dari toko melarikan diri mengendari mobil Avanza B 1276 URA warna putih.
Kebakaran diketahui sekira pukul 13. 30 WIB.
Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya di muka umum atau menyuruh melakukan pembakaran ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Untuk dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih (DPO)," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemilik Toko di Mojokerto Bakar Tokonya Sendiri Demi Klaim Asuransi Rp 20 Miliar.