TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melarang media massa menyiarkan secara langsung sidang vonis Aman Abdurrahman.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis di ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, larangan siaran langsung merujuk imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Arahan KPI sudah cukup jelas, pertama demi kewibawaan majelis itu sendiri, kedua demi keamanan dari pada perangkat persidangan termasuk saksi, yang ketiga untuk menghindari menyebarnya ideologi," ujar Indra di Gedung PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Indra menjelaskan, media hanya diperkenankan berada di dalam ruang sidang beberapa menit sebelum sidang dimulai dan beberapa menit sebelum sidang berakhir. Selama persidangan berlangsung, media hanya dibolehkan berada di lobi pengadilan.
"Tiga menit sebelum sidang dimulai boleh masuk, sebelum pembacaan amar putusan juga kan ada break, nanti masuk lagi," ucap Indra.
Sebelumnya, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, yakni aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.