News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemas Ulang Mie Instan Kadaluarsa, Pria Mojokerto Diringkus Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Anggota Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku pengemasan ulang mie instan kadaluarsa pada Jumat (22/6/2018).

Pelaku bernama Susanto (38) tertangkap ketika lakukan aktivitas produksi menyadur ulang mie instan dalam kemasan untuk dijadikan produk asli tapi palsu (aspal).

Ia memproduksi mi tersebut di sebuah gudang yang berada di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku telah lebih dari satu tahun melakoni bisnis ilegal ini.

Baca: Korea Selatan Kondisi Pemainnya Kurang Bagus Jelang Ladeni Timnas Indonesia U-23

Dilansir Tribun-Video dari TribunJatim, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka mendapat bahan baku mie instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu dari distributor di kawasan Bekasi Jawa Barat yang disimpan di gudang Tangerang.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita puluhan jenis mi instan dari berbagai merek mulai dari mie bungkus lokal merek terkenal dan mie instan impor.

"Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mie instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto.

Bahan baku yang disita yakni tiga cup mie merek IMEE, satu mie kering merek Sukaku, Sarimi, Indomie, Gekikara ramen, bihun Zenpasta Shirataki dan sejumlah bungkusan plastik berukuran besar berisi mi merek Cap Bunga Terompet.

Bahan baku mie kedaluwarsa tersebut diperoleh dari distributor di Pasuruan.

"Bahan baku mie repacking ini berasal mie instan dari berbagai merek lokal dan impor bahkan ada yang dibuat di Indonesia dipasaran ke luar negeri," ujarnya,

Baca: Anggika Bolsterli Lebih Suka Main Film Daripada Sinetron

Tersangka memakai alat sederhana untuk memproduksi mie instan kedaluwarsa ini.

Dia memberi lebel super mi instant cap Bunga Trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan ijin edar P. IRT 20636710400066 diketahui bukan milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini