Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MERAK - Kepolisian pada Sabtu (23/6/2018) siang melakukan operasi menggunakan mobil patroli di sepanjang Tol Merak.
Dari hasil operasi, ditemukan masih ada truk-truk melebihi jumlah berat 14.000 kg maupun mobil barang sumbu tiga atau lebih yang nekat melintasi di tol Jakarta-Merak.
Baca: Melawan saat Disergap, Terduga Teroris di Kota Depok Ditembak Densus 88
Padahal, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan larangan, truk tersebut tidak boleh melintas pada 19-24 Juni 2018 di Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak. Mereka masih boleh beroperasi via jalan arteri.
Pantauan Tribunnews.com ada belasan truk yang dihentikan di bahu jalan tol Jakarta-Merak. Mereka sempat diintrograsi sebentar lalu diminta keluar ke exit tol terdekat.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin mengatakan dari hasil intrograsi singkat, para sopir ini umumnya sudah tahu ada larangan melintas selama arus balik Lebaran namun mereka dipaksa oleh bosnya.
"Di Tol Merak Gate Tangerang ditemukan belasan truk yang beroperasi, pahadal sesuai ketentuan dari Kemenhub mereka tidak diperbolehkan via tol, harus arteri," ucap Benyamin di Tol Merak.
Benyamin melanjutkan usai diintrograsi singkat pihaknya tidak akan melakukan penindakan berupa penilangan melainkan meminta sopir truk keluar di exit tol terdekat baik itu Legok, Bitung, maupun Karawaci.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Penodongan di Depan LP Cipinang yang Menyamar jadi Waria
Alasan tidak dilakukan penilangan, menurut Benyamin agar prosesnya tidak terlalu lama dan tidak berimbas pada kelancaran arus balik di Tol Jakarta-Merak.
"Nanti Senin besok, baru truk muatan berat bisa kembali beroperasi via tol. Kalau selama arus balik mereka diminta melintas di jalan arteri saja, non tol," tambah Benyamin.