News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DKI Berultah Ke-491, Kadonya Sanksi Pajak Dihapus dan Berlaku Sampai 31 Agustus 2018

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sudirman Said

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penghapusan sanksi pajak sebagai hadiah ulang tahun Jakarta ke-491. Program ini akan berlangsung sejak kemarin (27/6) sampai 31 Agsutus 2018. 

"Jadi ini lebih dari 68 hari. Warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya. Jadi, untuk denda akan dihapuskan situasinya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis lalu (24/6/2018). 

Penghapusan sanksi pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca: Rupiah Siang Ini Terpuruk ke Posisi Rp 14.325 Per Dollar AS

Penghapusan sanksi pajak yang diberikan Pemprov DKI ini cukup lama yakni dua bulan.

Karena itu Anies berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh warga DKI untuk menyelesaikan berbagai tunggakannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini