News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tergelincir saat Beraksi, Dua Jambret Diamankan di Polsek Cikarang Selatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Dua orang jambret digiring ke Polsek Cikarang Selatan, Senin (2/7/2018).

Keduanya dibekuk usai menjambret di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Kampung Cijingga, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (1/6/2018).

Kedua pelaku berinisial S (22), dan K (25), menyabet ponsel seorang pengendara. 

Baca: Duh, Kakek 60 Tahun di Tuban Bacok Tetangganya Diduga karena Asmara

Aksi kedua pelaku terbilang nekat karena dilakukan pada siang hari.

Umumnya, pelaku mengincar korban yang tengah bermain telepon genggam saat berkendara.

"Korban saat itu sedang dibonceng, tiba-tiba didekati kedua pelaku dan langsung merampas HP (telepon genggam) yang sedang dimainkan," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro kepada TribunJakarta.com.

Pelaku yang berhasil mengambil ponsel milik korban langsung kabur, namun terburu-buru, belum sempat lari jauh keduanya terjatuh dari kendaraan lantaran tergelincir akibat genangan air.

"Baru sekitar 50 meter kabur, mereka terjatuh, korban langsung teriak dan warga berhasil mengamankan satu orang pelaku K, pelaku lainnya berhasil kabur," jelas dia.

Pelaku S yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah ada laporan dari Polsek Serang Baru yang mengamankan pelaku beserta barang bukti telepon genggam merek Samsung hasil curian.

"Dari keterangan pelaku mereka kerap mengincar pengendara wanita, mereka beraksi sudah dua kali," jelas dia.

Baca: Golkar Siapkan Strategi Hadapi Kampanye #2019GantiPresiden

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat B 4383 FGA yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kedua dikenakan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2 subsider pasal 365 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman lima tahun penjara," jelas dia.

Penulis: Yusuf Bachtiar

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Dua Jambret Ponsel Spesialis Jalanan Tertangkap setelah Motornya Terpeleset

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini