News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Palsukan Dokumen, Polda Metro Geledah Kantor Pengelola Rusun Graha Cempaka Mas

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penggeledahan di kantor Rusun Graha Cempaka Mas, Kamis (5/7/2018).

Laporan Reporter Kontan, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menggeledah pengelola Rusun Graha Cempaka Mas karena diduga memalsukan dokumen. 

Dokumen yang diduga dipalsukan adalah dokumen rapat umum luar biasa (RULB) tahun 2013.

Lokasi yang digeledah polisi adalah Kantor P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Graha Cempaka Mas (GCM) bentukan Mayjen Purn, Saurip Kadi, digeledah Polda Metro Jaya, kemarin.

Salah satu penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya  membenarkan tentang adanya penggeledahan tersebut.

Menurut petugas, penggeledahan tersebut terkait pemeriksaan pemalsuan hasil RULB tanggal 20 September 2013 silam.

Baca: Kronologi Meninggalnya Saripah oleh Aksi Brutal Jambret di Pinang, Kota Tangerang

Adapun RULB yang diselenggarakan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  P3SRS Graha Cempaka Mas.

“Kuat dugaan ada pemalsuan dokumen, makanya kita geledah,” ujarnya.

Baca: Paru-paru Saripah Bolong Tertembus Peluru Aksi Begal Sadis di Kota Tangerang

Menurut sumber, penggeledahan dan pemeriksaan kantor P3SRS Graha Cempaka Mas bentukan Saurip Kadi dipimpin oleh Kompol Zaki Nasution.

Baca: Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN

“Betul, sore tadi ada 10 petugas dari Unit 1 Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan,” ujar Justiani Liem, Ketua IV Bidang PR & IT P3SRS GCM Saurip Kadi.

Sementara itu, seorang warga apartemen graha cempaka mas yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan mendukung aksi polisi tersebut.

Warga tersebut mengatakan, selama ini P3SRS Graha Cempaka Mas bentukan Mayjen Purn Saurip Kadi memungut iuran service charge, sinking fund kepada warga sejak tahun 2013, namun tidak digunakan untuk pembayaran jasa keamanan, kebersihan, perawatan gedung, taman, penggantian sparepart elektrikal, mekanikal dan pekerjaan sipil gedung yang ada apartemen graha cempaka mas.

“Warga menghendaki iuran yang telah diterima dapat diselidiki penggunaan oleh pihak berwajib,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini