News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

101 Orang Terjaring Razia yang Digelar Polres Bekasi Selama Sepekan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - 101 orang diamankan Polres Metro Bekasi dalam razia yang digelar selama kurun waktu 4 Juli hingga 12 Juli 2018.

Razia tersebut merupakan upaya peningkatan keamanan menjelang perhelatan pesta olahraga Asian Games 2018.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, dari 101 orang yang ditangkap, 78 diantaranya dibina.

Baca: Lalu Muhammad Zohri Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden RI dan Rakyat Indonesia

Sementara 23 lainnya dikenakan pidana lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan.

"Jadi ini kegiatan yang kita tingkatkan, dalam kurun waktu satu minggu kita amankan 101 orang sebagian kita bina, sebagian lagi kita tahan," kata Rizal di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/7/2018).

Menurutnya, razia tersebut dilakukan secara menyeluruh di setiap polsek dan unit Jatanras Polres Metro Bekasi.

Baca: Istrinya Dibully, Iko Uwais Siap Bela Sampai Mati

Adapun sasaran kegiatan tersebut yakni perkara pencurian, serta tindakan yang mengarah pada premanisme.

"Hasil kejahatan dari beberapa wilayah dari Polsek Cikarang Selatan, Tambun, Tarumajaya, Cikarang Timur, Sukatani dan Cikarang Asih," katanya.

Dari tangan para pelaku Polisi menyita barang bukti diantaranya kendaraan roda dua 11 unit, air soft gun, 8 buah ponsel, uang Rp 162 ribu, peluru gotri 33 Butir, pedang samurai 1 buah, celurit 2 buah, Tas 1 buah, BPKB 1 buah, STNK 1 buah, Kunci letter T 1 buah, anak kunci T 4 buah dan helm 1 buah.

Baca: Jokowi Hingga TGB Ucapkan Selamat Kepada Pelari Lalu Muhammad Zohri

"Untuk pelaku yang membawa airsoft gun mereka biasa menggunakan untuk mengintimidasi korban untuk memeras," kata Rizal.

Pelaku yang ditahan rata-rata dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman diatas 10 tahun penjaran.

"Ini hampir sama semua sebetulnya, jadi ada ya pelaku jambret cukup banyak kemudian di dominasi juga pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini