News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Kasus Korupsi Sanusi Ajukan PK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi berpelukan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga kakaknya M Taufik usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016). Majelis hakim memvonis Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya.

Permohonan PK ini jelas menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.

Sebelumnya sudah ada terpidana Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng ‎yang telah mengajukan PK.

"Iya (M Sanusi) juga telah ajukan PK. Hakim-nya. Nanti Iim Nurohim, sidangnya belum tahu," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).

‎Diketahui Sanusi terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Atas banyaknya terpidana yang mengajukan PK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir.

"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu juga adalah hak terpidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah terpisah.

Febri menjelaskan dalam melakukan proses perkara korupsi, pihaknya sudah melakukan rangkaian panjang dalam proses pembuktian. Sehingga lembaganya percaya diri pengajuan PK tidak akan mengubah konstruksi hukum seorang terpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini