TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara memusnahkan 749,36 gram sabu, 2.582 butir pil ekstasi, dan 384,77 gram ganja, di pinggir Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/7/2018).
Pemusnahan tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI).
Baca: Partai Perindo Akan Fasilitasi Calon Legislatif Kurang Mampu
Semua barang bukti penyalahgunaan narkotika dikumpulkan, kemudian diuji apakah mengandung metamfetamine untuk sabu, MDMA untuk pil ekstasi, dan tetra hydro cannabinol (THC) untuk ganja.
Setelah itu, seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam mesin incinerator milik BNN Pusat untuk dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang didapat dari tiga orang pengedar berinisial AS, BD, dan AZ selama bulan April-Juni 2018 kemarin,” ucap Kepala BNN Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari, Selasa (17/7/2018).
Yuanita mengatakan, tersangka AS ditangkap di Mal Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada 12 April 2018. Petugas mengamankan sabu sebanyak enam paket seberat 306,68 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.035 butir.
“Tersangka AS ini dikendalikan oleh seorang bandar berinisial HR di LP Cipinang. Tersangka menyimpan sabu dan pil ekstasi dengan menaruhnya di dalam bohlam lampu,” ujar Yuanita.
Sementara pengedar kedua berinisial BD ditangkap di Jalan Griya Kencana, Ciledug, Tangerang, pada 1 Mei 2018. Barang bukti yang disita dari BD berupa tujuh paket sabu seberat 442,68 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.547 butir.
Baca: Jokowi Puji Partisipasi Aktif Babinsa dalam Pembangunan Desa
"Tersangka BD dikendalikan oleh seorang bandar narkotika berinisial AM dari rutan (rumah tahanan--Red) di daerah Surabaya, Jawa Timur,” ucapnya.
Sedangkan tersangka lainnya, AZ ditangkap di Jalan Kerajinan Dalam, Tamansari, Jakarta Barat pada 16 Mei 2018. AZ merupakan pengedar yang kedapatan membawa 384,77 gram ganja.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: BNNK Jakarta Utara Musnahkan 749 Gram Sabu dan 2.582 Butir Ekstasi