News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Kota Depok Sita Ribuan Miras Ilegal dari Toko dan Kafe

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia minuman keras di Depok, Rabu (18/7/2018). Sebanyak 1.044 botol minuman keras disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 1.044 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Rabu (18/7/2018).

Razia miras itu dilakukan di sejumlah warung dan kafe di Kota Depok dalam operasi senyap yang berlangsung dari siang hingga sore hari.

Baca: Sama-sama Berlatar Belakang Militer Jadi Alasan Bamsoet Yakin Demokrat Dukung Prabowo di Pilpres

Operasi senyap dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto menuturkan, operasi kali ini menyasar sejumlah warung, toko, dan kafe, yang disinyalir menjual miras di beberapa titik di Kota Depok.

Toko yang dirazia antara lain Toko Slamet di depan Mako Brimob di Jalan Kombes M Yasin. Dari toko tersebut, kata Yayan, petugas  menyita 165 botol miras.

Kafe Mayana dan warung remang-remang berkedok warung kopi di Harjamukti, Cimanggis, yang berbatasan dengan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, petugas menyita 59 botol miras.

"Rinciannya dari Kafe Mayana 24 botol dan dari warung kopi 35 botol miras," katanya.

Selain itu, dari sejumlah warung dan toko di Simpang Sandra, Pancoranmas, petugas menyita 812 botol miras.

"Jadi totalnya ada 1.044 botol miras yang kami sita dalam operasi kali ini," kata Yayan.

Semua miras, kata Yayan, diamankan ke Kantor Satpol PP Depok untuk dimusnahkan bersama hasil miras sitaan lainnya.

Menurut Yayan, para pemilik dan pengelola warung, toko, serta kafe yang kedapatan menjual miras itu telah di data dan nantinya akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dalam perda itu disebutkan bahwa sanksi penjual dan pengedar miras ilegal adalah denda maksimal Rp 50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Baca: Kunjungan Kenegaraan dan Pulang Kampung Presiden Mikronesia ke Indonesia

"Ini kami lakukan agar ada efek jera kepada mereka," kata Yayan.

Pada masa mendatang, kata Yayan, petugas akan semakin aktif melakukan operasi senyap untuk memberantas peredaran miras di Kota Depok. 

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 1.044 Botol Minuman Keras Disita Satpol PP dari Warung dan Kafe di Depok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini