News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri: Gubernur DKI Bisa Kena Sanksi Jika Tak Laksanakan Rekomendasi KASN

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyatakan, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari hasil penyelidikan masalah perombakan pejabat DKI harus ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca: Penampakan Prototipe Jet Tempur Tercanggih Inggris: Stealth dan Bisa Dioperasikan Tanpa Pilot

Baca: Mahfud MD Merasa Malu Jika Diajak Bicara Soal Cawapres

Jika tidak, Anies bisa dijatuhi sanksi. "Di Undang-undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak, kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi," kata Soni, ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).

Soni mengatakan, saat ini pihaknya menunggu KASN menyelesaikan penyelidikan. Namun, dari pemantauan sementara, Kementerian Dalam Negeri berpendapat pencopotan pejabat adalah hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik.

Hukuman berat dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. "Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target," ujar Soni.

Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka KASN akan turun memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang. Begitu juga dengan pencopotan kepada pejabat yang berusia di atas 58, menurut Soni itu pemaksaan pensiun.

"Di DKI adalah proses penon-job-an, secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas. Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, itu pelanggaran," kata Soni.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil Pasal 24 Ayat (1) dalam peraturan itu menyebut sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Ayat selanjutnya menjelaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Soni mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawasi rekomendasi dari Komisi ASN dijalankan oleh Gubernur.

"Kemendagri memantau intensif perkembangan masalah di DKI Jakarta. Walaupun kita akui kewenangan gubernur, tapi ada rambu yang sekarang sedang dicermati KASN," ujar Soni.

Sejak Juni 2018 lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Jika Tak Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Bisa Dijatuhi Sanksi", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/18/18431571/kemendagri-jika-tak-tindaklanjuti-rekomendasi-kasn-gubernur-dki-bisa.
Penulis : Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini